Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/36

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 26 -

  1. Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
  2. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
  3. Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
    1. bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
    2. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
    3. perubahan batas Wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
    4. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
  4. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22
  1. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi mengacu pada:
    1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
    2. pedoman bidang Penataan Ruang; dan
    3. rencana pembangunan jangka panjang daerah.
  2. Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi harus memperhatikan:
    1. perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang provinsi;
    2. upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi;


c.keselarasan...

SK No 176037 A