Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 26 -
- Jangka waktu Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional adalah 20 (dua puluh) tahun.
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahunan.
- Peninjauan kembali Rencana Tata Ruang dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
- bencana alam skala besar yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan;
- perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
- perubahan batas Wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
- perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22
- Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi mengacu pada:
- Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
- pedoman bidang Penataan Ruang; dan
- rencana pembangunan jangka panjang daerah.
- Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi harus memperhatikan:
- perkembangan permasalahan nasional dan hasil pengkajian implikasi Penataan Ruang provinsi;
- upaya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi provinsi;
c.keselarasan...
SK No 176037 A