Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 51 -
- Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
- Setiap Orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil wajib memiliki Perizinan Berusaha untuk kegiatan:
- produksi garam;
- biofarmakologi laut;
- bioteknologi laut;
- pemanfaatan air laut selain energi;
- wisata bahari;
- pemasangan pipa dan kabel bawah laut; dan/atau
- pengangkatan benda muatan kapal tenggelam.
- Perizinan Berusaha untuk kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Dalam hal terdapat kegiatan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir dan perairan pulau-pulau kecil yang belum diatur berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20
- Pemerintah Pusat wajib memfasilitasi Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional.
- Perizinan Berusaha terkait pemanfaatan di laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Masyarakat Lokal dan Masyarakat Tradisional yang melakukan pemanfaatan sumber daya Perairan Pesisir untuk pemenuhan kebutuhan hidup sehari-hari.
19.Ketentuan...
SK No 176062 A