Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 61 -
|
- Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 42
- Pengelolaan Ruang Laut dilakukan untuk:
- melindungi sumber daya dan lingkungan dengan berdasar pada daya dukung lingkungan dan kearifan lokal;
- memanfaatkan potensi sumber daya dan/atau kegiatan di wilayah Laut yang berskala nasional dan internasional; dan
- mengembangkan kawasan potensial menjadi pusat kegiatan produksi, distribusi, dan jasa.
- Pengelolaan Ruang Laut meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pengendalian ruang Laut yang merupakan bagian integral dari pengelolaan tata ruang.
- Pengelolaan Ruang Laut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan dengan berdasarkan karakteristik Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai Negara Kepulauan mempertimbangkan potensi sumber daya lingkungan Kelautan.
- Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 43
- Perencanaan ruang Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) meliputi:
- perencanaan tata ruang Laut nasional;
- perencanaan zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil; dan
c. perencanaan...
SK No 176072 A