Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 281 -
bidang usaha, Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, cakupan produk, dan nilai rencana Penanaman Modal.
Pelaksanaan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaporkan kepada Menteri per triwulan.
Pasal 414
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a dapat dimanfaatkan sejak Tahun Pajak Saat Mulai Berproduksi Komersial.
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b dan huruf c dapat dimanfaatkan
sejak bulan ditetapkannya keputusan persetujuan pemberian
fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412.
Fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d:
angka 1 dan angka 2 mulai berlaku sejak bulan diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 dan diberikan atas kerugian pada Tahun Pajak pertama, Tahun
Pajak kedua, dan/atau Tahun Pajak ketiga sejak Saat Mulai
Berproduksi Komersial; dan
angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7, dan angka 8 mulai berlaku sejak ditetapkannya keputusan penambahan
jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian oleh Direktur Jenderal Pajak berdasarkan hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain dan diberikan.atas kerugian sampai denganjangka waktu
pemanfaatan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a berakhir.
Pasal 415
Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf a ditetapkan berdasarkan hasil Pemeriksaan untuk tujuan lain yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Permohonan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Wajib Pajak secara daring melalui Sistem Online Single
Submission dengan:
menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa realisasi aktiva tetap beserta gambar tata letak;
memenuhi persyaratan untuk diberikan Surat Keterangan Fiskal sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai tata cara pemberian Surat Keterangan Fiskal; dan
menyampaikan persyaratan kelengkapan berupa dokumen yang berkaitan dengan: