Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 60 -
|
- Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 32
- Dalam rangka keselamatan pelayaran, semua bentuk bangunan dan instalasi di Laut tidak mengganggu, baik alur pelayaran maupun alur Laut Kepulauan Indonesia.
- Area operasi dari bangunan dan instalasi di Laut tidak melebihi daerah keselamatan yang telah ditentukan.
- Penggunaan area operasional dari bangunan dan instalasi di Laut yang melebihi daerah keselamatan yang telah ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dari pihak yang berwenang.
- Pendirian dan/atau penempatan bangunan dan instalasi di Laut wajib mempertimbangkan kelestarian sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil.
(5) Ketentuan...
SK No 176071 A