Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 20-
Dalam pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pemerintah Pusat:
menyebarluaskan informasi yang berkaitan
dengan:
rencana umum dan rencana rinci Tata Ruang dalam rangka Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional; dan
pedoman bidang Penataan Ruang;
menetapkan standar pelayanan bidang Penataan Ruang.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewenangan Penyelenggaraan Penataan Ruang diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9
Penyelenggaraan Penataan Ruang oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tanggung jawab Penyelenggaraan Penataan Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai
berikut:
Pasal 10
Wewenang Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norna, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi, dan kabupaten/ kota;