Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 22 -
|
- Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun sebagai perangkat operasional rencana umum Tata Ruang.
- Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun apabila:
- rencana umum Tata Ruang belum dapat dijadikan dasar dalam Pelaksanaan Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang; dan/atau
- rencana umum Tata Ruang yang mencakup Wilayah perencanaan yang luas dan skala peta dalam rencana umum Tata Ruang tersebut memerlukan perincian sebelum dioperasionalkan.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat ketelitian peta rencana umum Tata Ruang dan rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal l4A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14A
- Pelaksanaan penyusunan Rencana Tata Ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dilakukan dengan memperhatikan:
- daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup dan kajian lingkungan hidup strategis; dan
- kedetailan informasi Tata Ruang yang akan disajikan serta kesesuaian ketelitian peta Rencana Tata Ruang.
- Penyusunan kajian lingkungan hidup strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam penJrusunan Rencana Tata Ruang.
(3) Pemenuhan...
SK No 176033 A