Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 21 -
Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi; dan
kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi dan memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 11
Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota;
Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota; dan
kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota.
Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14
Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
rencana umum Tata Ruang; dan
rencana rinci Tata Ruang.
Rencana umum Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan Rencana Tata Ruang Wilayah kota.
Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf b terdiri atas: