Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/31

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 21 -

  1. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah provinsi; dan
  2. kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi dan memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota.
  1. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 11
Wewenang Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dalam Penyelenggaraan Penataan Ruang meliputi:
  1. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota;
  2. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah kabupaten/kota; dan
  3. kerja sama Penataan Ruang antarkabupaten/kota.
  1. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14
  1. Perencanaan Tata Ruang dilakukan untuk menghasilkan:
    1. rencana umum Tata Ruang; dan
    2. rencana rinci Tata Ruang.
  2. Rencana umum Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a secara hierarki terdiri atas:
    1. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
    2. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan
    3. Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten dan Rencana Tata Ruang Wilayah kota.
  3. Rencana rinci Tata Ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. Rencana. . .

SK No 176032 A