Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/56

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 46 -

  1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
  1. Perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 terdiri atas:
    1. RZ Wilayah Pesisir dan pulau-pulau kecil yang selanjutnya disebut dengan RZWP-3-K;
    2. RZ Kawasan Strategis Nasional yang selanjutnya disebut dengan RZ KSN; dan
    3. RZ KSNT.
  2. Batas wilayah perencanaan RZWP-3-K sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, RZ KSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dan RZ KSNT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  3. Jangka waktu berlakunya perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 20 (dua puluh) tahun dan dapat ditinjau kembali setiap 5 (lima) tahun.
  4. Peninjauan kembali perencanaan Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan lebih dari 1 (satu) kali dalam periode 5 (lima) tahun apabila terjadi perubahan lingkungan strategis berupa:
    1. bencana alam yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan ;
    2. perubahan batas teritorial negara yang ditetapkan dengan Undang-Undang;
    3. perubahan batas wilayah daerah yang ditetapkan dengan Undang-Undang; dan
    4. perubahan kebijakan nasional yang bersifat strategis.

    (5)RZ...

SK No 176057 A