Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 285 -
tambahan 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d angka 6 butir a) berlaku untuk kerugian pada Tahun Pajak saat Wajib Pajak mencapai tambahan tenaga kerja
Indonesia paling sedikit 300 (tiga ratus) orang dan dapat dimanfaatkan dalam hal Wajib Pajak mempertahankan jumlah
tersebut selama 4 (empat) Tahun Pajak berturut-turut;
tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d angka 6 butir b) berlaku untuk kerugian pada Tahun Pajak saat Wajib Pajak mencapai tambahan tenaga kerja Indonesia paling sedikit 600 (enam ratus) orang dan dapat dimanfaatkan
dalam hal Wajib Pajak mempertahankan jumlah tersebut selama
4 (empat) Tahun Pajak berturut-turut;
tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat ( 1) huruf d angka 7 berlaku untuk kerugian Tahun Pajak saat dicapainya pengeluaran biaya penelitian dan pengembangan di dalam negeri dalam rangka pengembangan produk atau efisiensi produksi paling sedikit 5% (lima persen) dari jumlah realisasi Penanaman
Modal, yang dipenuhi paling lam bat dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial; dan/ atau
tambahan 2 (dua) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat ( 1) huruf d angka 8 berlaku untuk Tahun Pajak dilakukannya ekspor paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari nilai total
penjualan.
Wajib Pajak yang melakukan Pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak
mendapatkan fasilitas, penghitungan besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d sesuai
dengan penghitungan berdasarkan Pembukuan secara terpisah atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan yang tidak
mendapatkan fasilitas.
Dalam hal Wajib Pajak tidak melakukan Pembukuan secara terpisah
atas Penanaman Modal yang mendapatkan fasilitas dan tidak mendapatkan fasilitas, besarnya kerugian yang mendapat fasilitas tambahan jangka waktu kompensasi kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf d dihitung dengan rumus.
Pasal 419
Untuk memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat ( 1) huruf d angka 3, angka 4, angka 5, angka 6, angka 7 dan angka 8, Wajib Pajak harus mengajukan permohonan