Lompat ke isi

Halaman:Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 81 Tahun 2024.pdf/286

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 286 -

kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui Sistem Online Single Submission.
  1. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan penambahan jangka waktu fasilitas kompensasi kerugian setelah melakukan Pemeriksaan untuk tujuan lain.
  2. Jangka waktu Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak saat surat pemberitahuan Pemeriksaan pajak disampaikan kepada Wajib Pajak, wakil, kuasa, atau pegawai dari Wajib Pajak.

Pasal 420
  1. Wajib Pajak yang telah memperoleh keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan wajib menyampaikan laporan mengenai hal-hal sebagai berikut:
    1. jumlah realisasi Penanaman Modal; dan
    2. jumlah realisasi produksi.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak secara daring melalui Sistem Online Single Submission setiap tahun paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Tahun Pajak yang bersangkutan dalam periode:
    1. sejak diterbitkannya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sampai dengan diterbitkannya keputusan Saat Mulai Berproduksi Komersial untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a; dan
    2. sejak diterbitkannya keputusan Saat Mulai Berproduksi Komersial sampai dengan berakhirnya masa manfaat aktiva secara fiskal untuk laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.
  3. Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau menyampaikan laporan namun tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terhadap Wajib Pajak dimaksud dapat dilakukan Pemeriksaan oleh Direktorat Jenderal Pajak.

Pasal 421
  1. Terhadap aktiva tetap berwujud yang mendapatkan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat ( 1) huruf a dilarang digunakan selain untuk tujuan pemberian fasilitas atau dialihkan, kecuali diganti dengan aktiva tetap berwujud yang baru, sebelum berakhirnya jangka waktu yang lebih lama antara:
    1. jangka waktu 6 (enam) tahun sejak Saat Mulai Berproduksi Komersial; atau

jdih.kemenkeu.go.id