Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 19 -
|
- Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan
Penataan Ruang nasional meliputi:
- Perencanaan Tata Ruang Wilayah nasional;
- Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional; dan
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional.
- Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional meliputi:
- penetapan Kawasan Strategis Nasional;
- Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional;
- Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan
- Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional.
- Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pemerintah Pusat berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang Penataan Ruang.
(5) Dalam...
SK No 176030A