Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/29

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 19 -

  1. pengaturan, pembinaan, dan pengawasan terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional, provinsi, dan kabupaten/kota, serta terhadap Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional;
  2. pemberian bantuan teknis bagi penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail Tata Ruang;
  3. pembinaan teknis dalam kegiatan penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi, Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota, dan rencana detail Tata Ruang;
  4. Pelaksanaan Penataan Ruang Wilayah nasional;
  5. Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan
  6. kerja sama Penataan Ruang antarnegara dan memfasilitasi kerja sama Penataan Ruang antarprovinsi.
  1. Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Penataan Ruang nasional meliputi:
    1. Perencanaan Tata Ruang Wilayah nasional;
    2. Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional; dan
    3. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional.
  2. Wewenang Pemerintah Pusat dalam Pelaksanaan Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional meliputi:
    1. penetapan Kawasan Strategis Nasional;
    2. Perencanaan Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional;
    3. Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan
    4. Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kawasan Strategis Nasional.
  3. Dalam rangka Penyelenggaraan Penataan Ruang, Pemerintah Pusat berwenang menyusun dan menetapkan pedoman bidang Penataan Ruang.

(5) Dalam...

SK No 176030A