Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 280 -
Submission untuk Penanaman Modal dan/ atau perluasan.
Permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah diterima secara lengkap, disampaikan oleh Sistem Online Single Submission kepada Menteri sebagai usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dan Sistem Online Single
Submission mengirimkan pemberitahuan kepada Wajib Pajak bahwa permohonan fasilitas Pajak Penghasilan sedang dalam proses.
Pasal 412
Keputusan atas pemberian fasilitas Pajak Penghasilan ditetapkan oleh Menteri.
Penetapan keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (6).
Pasal 413
Pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal untuk
dan atas nama Menteri.
Keputusan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412 ayat (2) yang dilaksanakan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal diterbitkan paling lama 5 (lima) hari kerja setelah usulan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 411 ayat (6) diterima secara lengkap dan benar.
Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit memuat rincian informasi Penanaman Modal yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagai berikut:
nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, dan alamat Wajib Pajak;
rincian jenis fasilitas Pajak Penghasilan;
nomor induk berusaha, izin prinsip, izin investasi, pendaftaran Penanaman Modal, atau izin usaha, dan lokasi usaha atau proyek yang diajukan fasilitas;
saat mulai berlakunya fasilitas Pajak Penghasilan;
kewajiban bagi Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420;
larangan bagi Wajib Pajak yang memperoleh fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pas al 4 21; dan