Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 70 -
|
- Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
- IGD diselenggarakan secara bertahap dan sistematis untuk seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan wilayah yurisdiksinya.
- IGD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimutakhirkan secara periodik dalam jangka waktu tertentu atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
- Pemutakhiran IGD sewaktu-waktu apabila diperlukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal terjadi bencana alam, perang, pemekaran atau perubahan wilayah administratif, atau kejadian lainnya yang berakibat berubahnya unsur IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sehingga mempengaruhi pola dan struktur kehidupan masyarakat.
- IGD ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai norma, standar, prosedur, kriteria, dan jangka waktu pemutakhiran IGD diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 18 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 18. . .
SK No 176681 A