Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
335
Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153); dan
ketentuan terkait jenis, bentuk, dan isi Surat Pemberitahuan,
serta tata cara penyampaian dan jatuh tempo penyampaian Surat Pemberitahuan yang diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan atau Keputusan Menteri Keuangan selain Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT) (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1974) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri
Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 153),
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan
dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
Pasal 483
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 624 /KMK.04 / 1994 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan Berupa Premi Asuransi dan Premi Reasuransi yang Dibayar kepada Perusahaan Asuransi di Luar Negeri;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 282 / KMK.04 / 1997 tentang Pelaksanaan Pemungutan Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek;
Keputusan Menteri Keuangan Nomor 434 /KMK.04 / 1999 tentang Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 26 atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak Luar Negeri selain Bentuk Usaha Tetap atas Penghasilan Berupa Keuntungan dari Penjualan Saham;
Pasal 7 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196 / PMK. 03 / 2007 ten tang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengan Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang Selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
Wajib Pajak Badan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 123/PMK.03/2019 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pembukuan dengail Menggunakan Bahasa Asing dan Satuan Mata Uang selain Rupiah serta Kewajiban Penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan
Pajak Penghasilan