Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 72 -
|
- Ketentuan Pasal 55 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 55
- Pelaksanaan IG sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 yang dilakukan oleh:
- orang perseorangan wajib memenuhi kualifikasi sebagai tenaga profesional yang tersertifikasi di bidang IG;
- kelompok orang wajib memenuhi klasifikasi dan kualifikasi sebagai penyedia jasa di bidang IG serta memiliki tenaga profesional yang tersertifikasi di bidang IG; atau
- Badan Usaha wajib memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan IG yang dilaksanakan oleh orang perseorangan, kelompok orang, dan Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Pasal 56 dihapus
Paragraf 3. . .
SK No 176083 A