Halaman ini tervalidasi
- 117 -
|
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6Untuk melakukan Praktik Arsitek, seseorang wajib memiliki Surat Tanda Registrasi Arsitek.
- Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6ADalam hal penyelenggaraan kegiatan untuk menghasilkan karya Arsitektur berupa bangunan gedung sederhana dan bangunan gedung adat, penyelenggaraan kegiatan tidak wajib dilakukan oleh Arsitek.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penerbitan dan pencabutan Surat Tanda Registrasi Arsitek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal 12 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 14...
SK No 176128 A