Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
-336-
Wajib Pajak Badan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 975);
Pasal 6 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010
tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena
Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 96);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 65/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pengurangan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Barang Kena Pajak yang Dikembalikan dan Pajak Pertambahan Nilai atas Jasa
Kena Pajak yang Dibatalkan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 141);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 73/PMK.03/2010 tentang Penunjukan Kontraktor Kontrak Kerja Sama Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi dan Kontraktor atau Pemegang Kuasa/ Pemegang Izin Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi untuk Memungut, Menyetor,
dan Melaporkan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan
Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Tata Cara Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporannya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 156);
Pasal 5 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.03/2010
tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Dividen yang Diterima atau Diperoleh Wajib Pajak
Orang Pribadi dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 278);
Pasal 6 ayat (3) Peraturan Menteri keuangan Nomor 112/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Simpanan yang Dibayarkan
oleh Koperasi kepada Anggota Koperasi Orang Pribadi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 279);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 17 /PMK.03/2011 tentang
Permohonan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Bumi Dan Bangunan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 36);
Pasal 8 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011
tentang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 307) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Menteri Keuangan Nomor 7 /PMK.011/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2011 tehtang Tata Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 67);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 257 /PMK.011/2011 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran Pajak Penghasilan atas Penghasilan