Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 25-
Pasal 20
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional memuat:
tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah nasional;
rencana Struktur Ruang Wilayah nasional yang meliputi sistem perkotaan nasional yang terkait dengan Kawasan Perdesaan dalam Wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana utama;
rencana Pola Ruang Wilayah nasional yang meliputi Kawasan Lindung nasional dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai
strategis nasional;
penetapan Kawasan Strategis Nasional;
arahan Pemanfaatan Ruang yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah nasional yang berisi indikasi arahan zonasi sistem nasional, arahan Kesesuaian
Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional menjadi pedoman untuk:
penyusunan rencana pembangunan jangka panjang nasional;
penyusunan rencana pembangunan jangka menengah nasional;
Pemanfaatan Ruang dan Pengendalian Pemanfaatan Ruang di Wilayah nasional;
pewujudan keterpaduan, keterkaitan, dan keseimbangan perkembangan antarwilayah provinsi, serta keserasian antarsektor;
penetapan lokasi dan fungsi Ruang untuk investasi;
Penataan Ruang Kawasan Strategis Nasional; dan
Penataan Ruang Wilayah provinsi dan kabupaten/kota.