Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/62

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 52 -

  1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22
  1. Kewajiban memenuhi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (21 dikecualikan bagi Masyarakat Hukum Adat di wilayah kelola Masyarakat Hukum Adat.
  2. Masyarakat Hukum Adat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pengakuannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  1. Ketentuan Pasal 22A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22A
  1. Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 diberikan kepada:
    1. orang perseorangan warga negara lndonesia;
    2. korporasi yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia;
    3. koperasi yang dibentuk oleh Masyarakat; atau Masyarakat Lokal.
  2. Pemanfaatan ruang Perairan Pesisir yang dilakukan oleh instansi pemerintah dan tidak termasuk dalam kebijakan nasional yang bersifat strategis diberikan dalam bentuk konfirmasi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang laut.
  1. Ketentuan Pasal 22B diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:


Pasal 22B...

SK No 176063 A