Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 283 -
Pasal 416
Pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Kelompok aktiva tetap berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b angka 1 dan kelompok aktiva tak berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat ( 1) huruf b angka 2 dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan;
Dasar penyusutan dan amortisasi dipercepat:
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan dan amortisasi garis lurus adalah:
harga perolehan, untuk aktiva tetap berwujud dan/ atau aktiva tak berwujud yang diperoleh setelah keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 412 diterbitkan; atau
nilai sisa buku, untuk aktiva tetap berwujud dan/ atau aktiva tak berwujud yang diperoleh sebelum keputusan persetujuan
pemberian fasilitas Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 412 diterbitkan;
Bagi Wajib Pajak yang menggunakan metode penyusutan dan amortisasi saldo menurun adalah nilai sisa buku aktiva tetap berwujud.
Tarif penyusutan yang dipercepat atas aktiva tetap berwujud adalah sebagaimana dimaksud amortisasi yang dipercepat adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408 ayat (1) huruf b angka 2;
Masa manfaat dipercepat aktiva adalah setengah dari sisa masa manfaat aktiva sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan dengan ketentuan
bagian bulan dihitung sebagai 1 (satu) bulan penuh.
Penghitungan penyusutan atas aktiva tetap berwujud dan amortisasi atas aktiva tak berwujud untuk bulan sebelum berlakunya keputusan persetujuan pemberian fasilitas Pajak Penghasilan, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengena1
penyusutan dan amortisasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pajak Penghasilan.