Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 71 -
Pasal 18
- Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) diselenggarakan pada Skala 1:1.000, 1:5.000, 1:25.000, 1:50.000, 1:250.000, dan 1:1.000.000.
- Peta Rupabumi Indonesia Skala 1:1.000 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada wilayah tertentu sesuai dengan kebutuhan.
- Peta Rupabumi Indonesia selain pada Skala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diselenggarakan pada Skala lain sesuai dengan kebutuhan.
- Di antara Pasal 22 dan Pasal 23 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 22A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 22A
- Penyelenggaraan IGD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) dapat dilakukan melalui kerja sama antara Pemerintah Pusat dengan badan usaha milik negara.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama Pemerintah Pusat dengan badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Presiden.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28
- Pengumpulan DG harus memperoleh persetujuan dari Pemerintah Pusat apabila:
- dilakukan di daerah terlarang;
- berpotensi menimbulkan bahaya; atau
- menggunakan tenaga asing dan wahana milik asing selain satelit.
(2) Persetujuan...
SK No 176082 A