Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 68 -
- Skala adalah angka perbandingan antara jarak jarak dalam suatu IG dengan sebenarnya di muka bumi.
- Titik Kontrol Geodesi adalah posisi di muka bumi yang ditandai dengan bentuk fisik tertentu yang dijadikan sebagai kerangka acuan posisi untuk IG.
- Jaring Kontrol Horizontal Nasional yang selanjutnya disingkat JKHN adalah sebaran Titik Kontrol Geodesi horizontal yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
- Jaring Kontrol Vertikal Nasional yang selanjutnya disingkat JKVN adalah sebaran Titik Kontrol Geodesi vertikal yang terhubung satu sama lain
- Jaring Kontrol Gayaberat Nasional yang selanjutnya disingkat JKGN adalah sebaran Titik Kontrol Geodesi gaya berat yang terhubung satu sama lain dalam satu kerangka referensi.
- Peta Rupabumi Indonesia adalah peta dasar yang memberikan informasi yang mencakup wilayah darat, pantai, dan laut.
- Dihapus.
- Dihapus.
- Pemerintah Pusat adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wakil Presiden dan menteri sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Badan adalah lembaga pemerintah nonkementerian yang mempunyai tugas, fungsi, dan kewenangan yang membidangi penyelenggaraan IGD.
- Instansi Pemerintah adalah kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian.
- Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau Badan Usaha.
20.Badan. . .
SK No 176079 A