Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/123

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 113 -

  1. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 45
  1. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa:
    1. peringatan tertulis;
    2. pembatasan kegiatan pembangunan;
    3. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
    4. penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung;
    5. pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
    6. pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
    7. pembekuan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung;
    8. pencabutan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung; atau
    9. perintah Pembongkaran.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


  1. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 46
  1. Setiap Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai Bangunan Gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.

(2) Setiap. . .

SK No 176124 A