Halaman ini tervalidasi
- 113 -
- Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 45
- Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dapat berupa:
- peringatan tertulis;
- pembatasan kegiatan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan;
- penghentian sementara atau tetap pada Pemanfaatan Bangunan Gedung;
- pembekuan Persetujuan Bangunan Gedung;
- pencabutan Persetujuan Bangunan Gedung;
- pembekuan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung;
- pencabutan sertifikat laik fungsi Bangunan Gedung; atau
- perintah Pembongkaran.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis, dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 46
- Setiap Pemilik Bangunan Gedung dan/atau Pengguna Bangunan Gedung yang tidak memenuhi ketentuan dalam Undang-Undang ini dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai Bangunan Gedung jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain.
(2) Setiap. . .
SK No 176124 A