Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-27-
|
- Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 23
- Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi memuat:
- tujuan, kebijakan, dan strategi Penataan Ruang Wilayah provinsi;
- rencana Struktur Ruang Wilayah provinsi yang meliputi sistem perkotaan dalam Wilayahnya yang berkaitan dengan Kawasan Perdesaan dalam Wilayah pelayanannya dan sistem jaringan prasarana Wilayah provinsi;
- rencana Pola Ruang Wilayah provinsi yang meliputi Kawasan Lindung dan Kawasan Budi Daya yang memiliki nilai strategis provinsi;
- arahan Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi yang berisi indikasi program utama jangka menengah 5 (lima) tahunan; dan
- arahan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Wilayah provinsi yang berisi indikasi arahan zonasi sistem provinsi, arahan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
- Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi menjadi
pedoman untuk:
- penyusunan rencana pembangunan jangka panjang daerah;
b. penyusunan. . .
SK No 176038 A