Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 69 -
|
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
- Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
- garis pantai;
- hipsografi;
- perairan;
- nama rupabumi;
- batas wilayah;
- transportasi dan utilitas;
- bangunan dan fasilitas umum; dan
- penutup lahan.
- Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peta Rupabumi Indonesia.
- Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup wilayah darat dan wilayah laut, termasuk wilayah pantai.
- Pasal 12 dihapus.
- Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 13
- Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a inerupakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.
(2) Garis...
SK No 176080A