Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/79

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 69 -

  1. Badan Usaha adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbadan hukum.
  1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 7
  1. Peta dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b terdiri atas:
    1. garis pantai;
    2. hipsografi;
    3. perairan;
    4. nama rupabumi;
    5. batas wilayah;
    6. transportasi dan utilitas;
    7. bangunan dan fasilitas umum; dan
    8. penutup lahan.
  2. Peta dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Peta Rupabumi Indonesia.
  3. Peta Rupabumi Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup wilayah darat dan wilayah laut, termasuk wilayah pantai.
  1. Pasal 12 dihapus.
  1. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13
  1. Garis pantai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a inerupakan garis pertemuan antara daratan dengan lautan yang dipengaruhi oleh pasang surut air laut.


(2) Garis...

SK No 176080A