Log publik utama
Tampilan
Gabungan tampilan semua log yang tersedia di Wikisumber. Anda dapat melakukan pembatasan tampilan dengan memilih jenis log, nama pengguna (sensitif terhadap kapitalisasi), atau judul halaman (juga sensitif terhadap kapitalisasi).
- 7 Januari 2025 03.42 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/408 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK TNDONESIA -398- c. Pemerintah Pusat bagi Kapal yang melayani lintas Pelabuhan antarprovinsi dan/atau antarnegara, berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 7. Pasal 30 dihapus. 8 Ketentuan Pasa...) Tag: Belum diuji baca
- 7 Januari 2025 03.33 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/473 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -4635 Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal27 Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dapat dicabut jika: a. habis masa berlakunya; b. tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar; c. terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau d. atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum. 6 Ketentuan Pasal 28 di...) Tag: Belum diuji baca
- 7 Januari 2025 03.33 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/472 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -462Pasal24 (1) Pemerintah Pusat menetapkan klasifikasi Rumah Sakit berdasarkan kemampuan pelayanan, fasilitas kesehatan, sarana penunjang, dan sumber daya manusia. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 3. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 25 (1) Setiap penyelenggara Rumah Sakit wajib meme...) Tag: Belum diuji baca
- 7 Januari 2025 03.32 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/415 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 7 Januari 2025 03.22 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/412 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi ' penyediaan danf atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan Pelabuhan; penyediaan danf atau pelayanan jasa Terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan RoRo; g. (4) (5) penyediaan danf atau pelayanan jasa bongkar muat barang; h. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau i. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan Kapal. Kegiatan jasa terkait denga...) Tag: Belum diuji baca
- 7 Januari 2025 03.21 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/353 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 7 Januari 2025 03.16 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/352 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 7 Januari 2025 02.50 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/351 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -34t- d. (21 menyelenggarakan pengawasan sistem rantai pasok konstruksi di provinsi; dan e. memfasilitasi kemitraan antara badan usaha Jasa Konstruksi di provinsi dengan badan usaha dari luar provinsi. Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteriayang ditetapkan oleh Pemer...) Tag: Belum diuji baca
- 7 Januari 2025 02.45 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/513 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'FRESIDEN REPUBUK TNDONESIA -503Pasal 84 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan dan evaluasi oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 10. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 85 Pemerintah Pusat melaksanakan akreditasi PIHK. (21 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai kinerja dan kualitas (3) pelayanan...) Tag: Belum diuji baca
- 7 Januari 2025 02.45 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/512 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 7 Januari 2025 02.39 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/511 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 7 Januari 2025 02.33 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/510 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 7 Januari 2025 01.56 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/652 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-pasal|{{PUU-nomor|n=a|m=3 |sejak tanggal pembayaran Surat Tagihan Pajak sampai dengan tanggal diterbitkannya Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.}}}}}} {{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=8 |Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian imbalan bunga diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. }}}} {{PUU-nomor|m=9 |Ketentuan Pasal 3...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 12.38 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/651 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi '{{PUU-pasal|{{PUU-ayat|m=4 |Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) diberikan: {{PUU-nomor| a. berdasarkan tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas); dan b. diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan. (5) (6) (71 Tarif bunga per bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 yang digunakan sebaga...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 12.32 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/650 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 12.19 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/649 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 12.07 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/648 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 09.39 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/668 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 09.26 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/669 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 09.12 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/670 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 09.09 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/671 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 08.54 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/672 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 08.46 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/673 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 08.31 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/700 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 08.23 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/699 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 07.46 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/698 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi ' (3) Dalam melaksanakan tugas dimaksud pada ayat (1) sebagaimana Administrator menyampaikan laporan kepada Dewan Nasional dengan tembusan kepada Dewan Kawasan. 17. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal24 Dalam melaksanakan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, Administrator berwenang untuk mendapatkan laporan atau penjelasan dari Badan Usaha dan/ata...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 07.45 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/697 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 07.28 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/696 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 07.20 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/695 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 07.11 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/694 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 07.05 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/693 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 06.51 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/692 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 06.30 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/691 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'pendidikan; kesehatan; energi; dan/atau ekonomi lain. (21 Pelaksanaan kegiatan usaha pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat. (3) Pelaksanaan kegiatan usaha kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dilakukan sesuai dengan persyaratan yang (4) (5) ditetapkan oleh Pemerintah Pusat. Kegiatan ekonomi lain sebagaimana dimaksud pada ay...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 06.29 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/690 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 06.21 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/689 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 06.12 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/688 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 06.00 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/687 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 05.55 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/686 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 04.46 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/685 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUELIK INDONESIA -675- (21 Di atas tanah hak pengelolaan yang pemanfaatannya diserahkan kepada pihak ketiga baik sebagian atau seluruhnya, dapat diberikan hak guna usaha, hak guna bangunan, dan/atau hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan hak apabila sudah digunakan dan/atau...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 04.39 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/684 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 04.34 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/683 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 04.27 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/682 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 04.20 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/681 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 04.11 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/680 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 03.04 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/679 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBUK INDONESIA -669Pasal 44 (1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang dialihfungsikan. (21 Dalam hal untuk kepentingan umum dan/atau Proyek Strategis Nasional, Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dialihfungsikan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. (3) Pengalihfungsian Lahan yang sudah ditetapka...) Tag: Belum diuji baca
- 6 Januari 2025 03.03 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/678 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 02.51 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/677 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 02.42 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/676 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 02.35 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/675 (Telah diuji baca) Tag: Telah diuji baca
- 6 Januari 2025 02.10 Meilisade bicara kontrib membuat halaman Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/674 (Belum diuji baca: ←Membuat halaman berisi 'PRESIDEN REPUBL|K INDONESIA -664Pasal 19E} Dalam hal Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya kurang dari 5 (lima) hektare dilakukan langsung antara Pihak yang Berhak dan Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A ayat (1), penetapan lokasi dilakukan oleh bupati/wali kota. Pasal 19C Setelah penetapan lokasi Pengadaan Tanah dilakukan, tidak diperlukan lagi persyaratan: a. kesesuaian kegiatan pemanfaatan rua...) Tag: Belum diuji baca