Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 462 -
Pasal 24
|
- Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 25- Setiap penyelenggara Rumah Sakit wajib memenuhi Perizinan Berusaha.
- Setiap penyelenggara Rumah Sakit yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
- Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26- Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diberikan oleh Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan klasifikasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
- Pelaksanaan Perizinan Berusaha terkait Rumah Sakit oleh Pemerintah Daerah dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat
5.Ketentuan...
SK No 176473 A