Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 405 -
Pasal 104
|
- Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 106Terminal Khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan Perizinan Berusaha yang telah diberikan, maka: - diserahkan kepada Pemerintah Pusat;
- dikembalikan seperti keadaan semula; atau
- diusulkan untuk perubahan status menjadi Terminal Khusus untuk menunjang Usaha Pokok yang lain atau menjadi Pelabuhan.
- Pasal 107 dihapus.
- Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 111- Kegiatan Pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dilakukan pada Pelabuhan Utama.
(2) Penetapan...
SK No 176416 A