Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/415

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 405 -


Pasal 104
  1. Terminal Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 ayat (1) hanya dapat dibangun dan dioperasikan dalam hal:
    1. Pelabuhan terdekat tidak dapat menampung kegiatan pokok tersebut; atau
    2. berdasarkan pertimbangan ekonomis dan teknis operasional akan lebih efektif dan efisien serta lebih menjamin Keselamatan dan Keamanan Pelayaran apabila membangun dan mengoperasikan Terminal Khusus.
  2. Pembangunan dan pengoperasian Terminal Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat.
  1. Ketentuan Pasal 106 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 106
    Terminal Khusus yang sudah tidak dioperasikan sesuai dengan Perizinan Berusaha yang telah diberikan, maka:
    1. diserahkan kepada Pemerintah Pusat;
    2. dikembalikan seperti keadaan semula; atau
    3. diusulkan untuk perubahan status menjadi Terminal Khusus untuk menunjang Usaha Pokok yang lain atau menjadi Pelabuhan.
  2. Pasal 107 dihapus.
  3. Ketentuan Pasal 111 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 111
    1. Kegiatan Pelabuhan untuk menunjang kelancaran perdagangan yang terbuka bagi perdagangan luar negeri dilakukan pada Pelabuhan Utama.


(2) Penetapan...

SK No 176416 A