Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 343 -
- Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada sub urusan Jasa Konstruksi meliputi: - penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi; dan
- penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
- Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi: - penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
- penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/ kota;
- penerbitan Perizinan Berusaha kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan
- pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
- Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 9...
SK No 176354 A