Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/353

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 343 -

  1. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 7
    Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada sub urusan Jasa Konstruksi meliputi:
    1. penyelenggaraan pelatihan tenaga ahli konstruksi; dan
    2. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah provinsi.
  2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 8
    Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat pada sub-urusan Jasa Konstruksi meliputi:
    1. penyelenggaraan pelatihan tenaga terampil konstruksi;
    2. penyelenggaraan sistem informasi Jasa Konstruksi cakupan daerah kabupaten/ kota;
    3. penerbitan Perizinan Berusaha kualifikasi kecil, menengah, dan besar; dan
    4. pengawasan tertib usaha, tertib penyelenggaraan, dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi.
  3. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 9...

SK No 176354 A