Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/412

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 402 -

  1. penyediaan dan/atau pelayanan jasa gudang dan tempat penimbunan barang, alat bongkar muat, serta peralatan Pelabuhan;
  2. penyediaan dan/atau pelayanan jasa Terminal peti kemas, curah cair, curah kering, dan RoRo;
  3. penyediaan danf atau pelayanan jasa bongkar muat barang;
  4. penyediaan dan/atau pelayanan pusat distribusi dan konsolidasi barang; dan/atau
  5. penyediaan dan/atau pelayanan jasa penundaan Kapal.
  1. Kegiatan jasa terkait dengan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi Pelabuhan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di Pelabuhan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 91
  1. Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
  2. Kegiatan pengusahaan yang dilakukan oleh Badan Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari 1 (satu) Terminal.
  3. Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat (1) pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Unit Penyelenggara Pelabuhan.

(4) Dalam...

SK No 176413 A