Kegiatan jasa terkait dengan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
kegiatan yang menunjang kelancaran operasional dan memberikan nilai tambah bagi Pelabuhan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di Pelabuhan diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 91 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 91
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa
Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (1) pada Pelabuhan yang diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh Badan Usaha Pelabuhan setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Kegiatan pengusahaan yang dilakukan oleh Badan
Usaha Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan untuk lebih dari 1 (satu) Terminal.
Kegiatan penyediaan dan/atau pelayanan jasa Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 90 ayat (1) pada Pelabuhan yang belum diusahakan secara komersial dilaksanakan oleh
Unit Penyelenggara Pelabuhan.