Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/687

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 677 -

  1. Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 84
  1. Rumah susun dapat dibangun di atas tanah:
    1. hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah negara; atau
    2. hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah hak pengelolaan.
  2. Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya setelah mendapat sertifikat laik fungsi.
  3. Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan hak apabila sudah mendapat sertifikat laik fungsi.


Paragraf 4

Pemberian Hak atas Tanah/Hak Pengelolaan

pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah


Pasal 84
  1. Tanah atau ruang yang terbentuk pada ruang atas tanah dan/atau rulang bawah tanah dan digunakan untuk kegiatan tertentu dapat diberikan hak bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan.
  2. Batas kepemilikan tanah pada ruang atas tanah oleh pemegang hak atas tanah diberikan sesuai dengan koelisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan rencana tata ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


SK No 171687 A

Batas...