Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 677 -
Hak milik atas satuan rumah susun dapat dijaminkan dengan dibebani hak tanggungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 84
Rumah susun dapat dibangun di atas tanah:
hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah
negara; atau
hak guna bangunan atau hak pakai di atas tanah
hak pengelolaan.
Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat diberikan sekaligus dengan perpanjangan haknya setelah mendapat sertifikat laik fungsi.
Pemberian hak guna bangunan bagi rumah susun
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan hak apabila sudah mendapat sertifikat laik fungsi.
Paragraf 4
Pemberian Hak atas Tanah/Hak Pengelolaan
pada Ruang Atas Tanah dan Ruang Bawah Tanah
Pasal 84
Tanah atau ruang yang terbentuk pada ruang atas tanah dan/atau rulang bawah tanah dan digunakan untuk kegiatan tertentu dapat diberikan hak bangunan, hak pakai, atau hak pengelolaan.
Batas kepemilikan tanah pada ruang atas tanah oleh pemegang hak atas tanah diberikan sesuai dengan koelisien dasar bangunan, koefisien lantai bangunan, dan rencana tata ruang yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.