Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 664 -
Pasal 19B
Dalam hal Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum yang luasnya kurang dari 5 (lima) hektare dilakukan langsung antara Pihak yang Berhak dan Instansi yang memerlukan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19A ayat (1), penetapan lokasi dilakukan oleh bupati/wali kota. |
Pasal 19C
Setelah penetapan lokasi Pengadaan Tanah dilakukan, tidak diperlukan lagi persyaratan: |
|
- Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 24
|
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 28...
SK No 171674 A