Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/695

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 685 -

  1. Ketentuan mengenai Dewan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17
Dewan Nasional bertugas:
  1. menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK;
  2. membentuk Administrator;
  3. menetapkan standar pengelolaan di KEK;
  4. melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
  5. memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
  6. mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
  7. menyelesaikan permasalahan strategis dalam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
  8. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
  1. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 19
Dewan Nasional bertugas:
  1. Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan di tingkat provinsi yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai KEK.

(2) Dalam...

SK No 171695 A