Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
- 685 -
Ketentuan mengenai Dewan Nasional dan Sekretariat Jenderal Dewan Nasional sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 17 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 17
Dewan Nasional bertugas:
menetapkan strategi dan kebijakan umum pembentukan dan pengembangan KEK;
membentuk Administrator;
menetapkan standar pengelolaan di KEK;
melakukan pengkajian atas usulan suatu wilayah untuk dijadikan KEK;
memberikan rekomendasi pembentukan KEK;
mengkaji dan merekomendasikan langkah pengembangan di wilayah yang potensinya belum berkembang;
menyelesaikan permasalahan strategis dalam
pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusulkan pencabutan status KEK.
Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 19
Dewan Nasional bertugas:
Dewan Kawasan dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan di tingkat provinsi yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai KEK.