Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 671 -
kepentingan pembangunan nasional;
pemerataan ekonomi;
konsolidasi lahan; dan
reforma agraria.
Ketersediaan tanah untuk reforma agraria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari tanah negara yang diperuntukkan badan bank tanah.
Pasal 127
Badan bank tanah dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat transparan, akuntabel, dan nonprofit.
Pasal 128
Sumber kekayaan badan bank tanah dapat berasal dari:
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
pendapatan sendiri;
penyertaan modal negara; dan
sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 129
Tanah yang dikelola badan bank tanah diberikan hak pengelolaan.
Hak atas tanah di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberi hak guna usaha, hak guna bangunan, dan hak pakai.
Jangka waktu hak guna bangunan di atas hak pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan perpanjangan dan pembaruan hak apabila sudah digunakan dan/atau dimanfaatkan sesuai dengan tujuan pemberian haknya.