Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/670

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 660 -

  1. infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
  2. pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik;
  3. jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
  4. tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
  5. rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  6. fasilitas keselamatan umum;
  7. permakaman umum Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  8. fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
  9. cagar alam dan cagar budaya;
  10. kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Desa;
  11. penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa termasuk untuk pembangunan rumah umum dan rumah khusus;
  12. prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  13. prasarana olahraga Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
  14. pasar umum dan lapangan parkir umum;
  15. kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;
  16. kawasan ekonomi khusus yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik daerah;

u. kawasan...

SK No 171670 A