Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 660 -
infrastruktur minyak, gas, dan panas bumi;
pembangkit, transmisi, gardu, jaringan, dan/atau distribusi tenaga listrik;
jaringan telekomunikasi dan informatika pemerintah;
tempat pembuangan dan pengolahan sampah;
rumah sakit Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
fasilitas keselamatan umum;
permakaman umum Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
fasilitas sosial, fasilitas umum, dan ruang terbuka hijau publik;
cagar alam dan cagar budaya;
kantor Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau Desa;
penataan permukiman kumuh perkotaan dan/atau konsolidasi tanah serta perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan status sewa termasuk untuk pembangunan rumah umum dan rumah khusus;
prasarana pendidikan atau sekolah Pemerintah
Pusat atau Pemerintah Daerah;
prasarana olahraga Pemerintah Pusat atau
Pemerintah Daerah;
pasar umum dan lapangan parkir umum;
kawasan industri hulu dan hilir minyak dan gas yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara, atau badan usaha milik
daerah;
kawasan ekonomi khusus yang diprakarsai dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan usaha milik negara,
atau badan usaha milik daerah;