Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/408

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA

- 398 -

  1. Pemerintah Pusat bagi Kapal yang melayani lintas Pelabuhan antarprovinsi dan/atau antarnegara,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan

kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Pasal 30 dihapus.
  2. Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 31
  1. Untuk kelancaran kegiatan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diselenggarakan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
  2. Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
    1. bongkar muat barang;
    2. jasa pengurusan transportasi;
    3. angkutan perairan Pelabuhan;
    4. penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;
    5. tally mandiri;
    6. depo peti kemas;
    7. pengelolaan Kapal (ship management);
    8. perantara jual beli dan/atau sewa Kapal;
    9. keagenan Awak Kapal (ship manning agency);
    10. keagenan Kapal; dan

k. perawatan. . .

SK No 176409 A