Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 398 -
Pemerintah Pusat bagi Kapal yang melayani lintas Pelabuhan antarprovinsi dan/atau antarnegara,
berdasarkan norma, standar, prosedur, dan
kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, ayat (3), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 30 dihapus.
Ketentuan Pasal 31 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 31
Untuk kelancaran kegiatan Angkutan di Perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dapat diselenggarakan Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan.
Usaha Jasa Terkait dengan Angkutan di Perairan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
bongkar muat barang;
jasa pengurusan transportasi;
angkutan perairan Pelabuhan;
penyewaan peralatan angkutan laut atau peralatan jasa terkait dengan angkutan laut;