Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/699

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 689 -


Pasal 24C
  1. Administrator dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.
  2. Penerapan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.


  1. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 25
  1. Dewan Nasional, Sekretariat Jenderal Dewan Nasional, Dewan Kawasan, Sekretariat Dewan Kawasan, dan Administrator memperoleh pembiayaan yang bersumber dari:
    1. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
    2. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; dan/atau
    3. sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 26 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 26
  1. Badan Usaha yang melakukan pembangunan dan pengelolaan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf a bertugas:
    1. membangun dan mengembangkan prasarana dan sarana di dalam KEK;
    2. menyelenggarakan pengelolaan pelayanan prasarana dan sarana kepada Pelaku Usaha; dan

c.menyelenggarakan.

SK No 171699 A