Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 666 -
Musyawarah penetapan bentuk Ganti Kerugian
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan
oleh ketua pelaksana Pengadaan Tanah bersama
dengan Penilai dengan para Pihak yang Berhak.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 36
Pemberian Ganti Kerugian dapat diberikan dalam bentuk:
uang;
tanah pengganti;
pemukiman kembali;
kepemilikan saham; atau
bentuk lain yang disetujui oleh kedua belah pihak.
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian Ganti Kerugian dalam bentuk tanah pengganti, pemukiman kembali, kepemilikan saham, atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Penjelasan Pasal 40 diubah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan.
Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: