Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/694

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 684 -

  1. Pasal 11 dihapus
  2. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 13
  1. Pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK dapat bersumber dari:
    1. Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah;
    2. swasta;
    3. kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta; dan/atau
    4. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Dewan Nasional dapat menetapkan kebijakan tersendiri dalam kerja sama antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, dan swasta dalam pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur di dalam KEK.
  1. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16
  1. Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian dan beranggotakan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
  2. Untuk membantu pelaksanaan tugas Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk Sekretariat Jenderal Dewan Nasional.

(3) Ketentuan

SK No 171694 A