Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 500 -
|
|
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 20Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. - Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 58Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PIHK, badan hukum harus memenuhi persyaratan: - dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam;
- terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi;
- memiliki kemampuan teknis, kompetensi
- personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank; dan
- memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
- Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: