Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/510

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 500 -

  1. denda administratif;
  2. paksaan pemerintah; dan/atau
  3. pencabutan Perizinan Berusaha.
  1. Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, jenis,besaran denda, dan tata cara pengenaan sanksiadministratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 20
    Pemerintah Pusat melakukan pengawasan terhadap PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
  2. Ketentuan Pasal 58 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

    Pasal 58
    Untuk mendapatkan Perizinan Berusaha menjadi PIHK, badan hukum harus memenuhi persyaratan:
    1. dimiliki dan dikelola oleh warga negara Indonesia yang beragama Islam;
    2. terdaftar sebagai PPIU yang terakreditasi;
    3. memiliki kemampuan teknis, kompetensi
    4. personalia, dan kemampuan finansial untuk menyelenggarakan Ibadah Haji khusus yang dibuktikan dengan jaminan bank; dan
    5. memiliki komitmen untuk meningkatkan kualitas Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
  3. Ketentuan Pasal 59 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: