Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 658 -
Pasal 122
Dalam rangka memberikan kemudahan dan kelancaran dalam pengadaan tanah untuk kepentingan penciptaan kerja, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mengubah, menghapus, atau menetapkan pengaturan baru beberapa ketentuan yang diatur dalam:
|
Bagian Kedua
Pengadaan Tanah bagi Pembangunan
Untuk Kepentingan Umum
Pasal 123
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5280) diubah sebagai berikut:
|
Pasal 8
|
(2) Dalam...
SK No 171668 A