Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 670 -
- Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 73
Setiap pejabat Pemerintah yang menerbitkan persetujuan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rpl.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). |
Bagian Keempat
Pertanahan
Paragraf 1
Bank Tanah
Pasal 125
|
Pasal 126
|
c. kepentingan...
SK No 171680 A