Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/697

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 687 -

  1. Ketentuan Pasal 22 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 22
  1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Dewan Kawasan dapat:
    1. meminta penjelasan Administrator mengenai penyelenggaraan Perizinan Berusaha, perizinan lainnya, pelayanan, dan pengawasan di KEK;
    2. meminta masukan dan/atau bantuan kepada instansi Pemerintah Pusat atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
    3. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan.
  2. Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan Kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
  1. Ketentuan Pasal 23 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 23
  1. Administrator bertugas menyelenggarakan:
    1. Perizinan Berusaha dan perizinan lainnya yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha;
    2. pelayanan non perizinan yang diperlukan oleh Badan Usaha dan Pelaku Usaha; dan pengendalian
    3. pengawasan dan operasionalisasi KEK.
  2. Tugas Administrator sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteria yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

(3) Dalam...

SK No 171697 A