Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 659 -
Dalam hal rencana Pengadaan Tanah, terdapat Objek Pengadaan Tanah yang masuk dalam kawasan hutan, tanah kas desa, tanah wakaf, tanah ulayat/tanah adat, dan/atau tanah aset Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, badan
usaha milik negara, atau badan usaha milik
daerah, penyelesaian status tanahnya harus dilakukan sampai dengan penetapan lokasi.
Penyelesaian perubahan kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan.
Perubahan Objek Pengadaan Tanah yang masuk dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 khususnya untuk proyek prioritas Pemerintah Pusat dilakukan melalui mekanisme:
pelepasan kawasan hutan dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh Instansi; atau
pelepasan kawasan hutan atau pinjam pakai kawasan hutan dalam hal Pengadaan Tanah dilakukan oleh swasta.
Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
Tanah untuk Kepentingan Umum dimaksud dalam Pasal sebagaimana 4 ayat (1) digunakan untuk pembangunan:
pertahanan dan keamanan nasional;
jalan umum, jalan tol, terowongan, jalur kereta api, stasiun kereta api, dan fasilitas operasi kereta api;
waduk, bendungan, bendurg, irigasi, saluran air dan sanitasi, dan bangunan pengairan lainnya;