Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
- 341 -
menyelenggarakan pengawasan sistem rantai pasok konstruksi di provinsi; dan
memfasilitasi kemitraan antara badan usaha Jasa Konstruksi di provinsi dengan badan usaha dari luar provinsi.
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteriayang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan:
menyelenggarakan pengawasan pemilihan
Penyedia Jasa dalam penyelenggaraan Jasa Konstruksi;
menyelenggarakan pengawasan konstruksi; dan
menyelenggarakan pengawasan tertib penyelenggaraan dan tertib pemanfaatan Jasa Konstruksi di provinsi.
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur,
dan kriteriayang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan menyelenggarakan
pengawasan penerapan Standar Keamanan, Keselamatan, Kesehatan, dan Keberlanjutan dalam
penyelenggaraan dan pemanfaatan Jasa Konstruksi oleh badan usaha Jasa Konstruksi kualifikasi kecil dan menengah.
Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf d, gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat
di daerah sesuai dengan norma, standar, prosedur, dan kriteriayang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat memiliki kewenangan menyelenggarakan pengawasan: