Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/692

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 682 -

  1. lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 5O% (lima puluh persen) dari yang direncanakan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya.
  1. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 5
  1. Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh:
    1. Badan Usaha; atau
    2. Pemerintah Daerah.
  2. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
    1. badan usaha milik negara;
    2. badan usaha milik daerah;
    3. koperasi;
    4. badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; atau
    5. badan usaha patungan atau konsorsium.
  3. Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
    1. Pemerintah Daerah provinsi; atau
    2. Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
  1. Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6
  1. Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.

(2) Usulan

SK No 171692 A