Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- lahan yang diusulkan menjadi KEK paling sedikit 5O% (lima puluh persen) dari yang direncanakan telah dikuasai sebagian atau seluruhnya.
|
- Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 5
|
- Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh:
- Badan Usaha; atau
- Pemerintah Daerah.
- Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas:
- badan usaha milik negara;
- badan usaha milik daerah;
- koperasi;
- badan usaha swasta berbentuk perseroan terbatas; atau
- badan usaha patungan atau konsorsium.
- Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:
- Pemerintah Daerah provinsi; atau
- Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
|
- Ketentuan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 6
|
- Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 ayat (1) harus memenuhi kriteria
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
|