Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 501 -
Pasal 59
Pelaksanaan lbadah Haji khusus dilakukan oleh PIHK setelah memenuhi Perizinan Berusaha dari
Pemerintah Pusat.
Perizinan Berrrsaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama PIHK menjalankan kegiatan usaha Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus.
Ketentuan lebih lanjut mengenai Perizinan Berusaha dalam rangka Penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 61 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 61
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan PIHK dan pembukaan kantor cabang PIHK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan Pasal 60 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Ketentuan Pasal 63 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 63
PIHK wajib:
memfasilitasi pengurusan dokumen perjalanan Ibadah Haji khusus;
memberikan bimbingan dan pembinaan Ibadah Haji khusus;
memberikan pelayanan kesehatan, transportasi, akomodasi, konsumsi, dan pelindungan;
memberangkatkan, melayani, dan memulangkan Jemaah Haji Khusus sesuai dengan perjanjian;