Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
|
- Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan minimal:
- peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
- rencana tata ruang KEK yang diusulkan
dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
- rencana dan sumber pembiayaan;
- persetujuan lingkungan;
- hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
- jangka waktu suatu KEK dan rencana
strategis; dan
- penguasaan lahan yang dikuasai paling sedikit 5O% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.
|
- Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 8A
|
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung KEK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
|
- Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 10
|
Setelah KEK ditetapkan:
- Badan Usaha yang mengusulkan KEK ditetapkan sebagai pembangun dan pengelola KEK; dan
- Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai pengusul menetapkan Badan Usaha untuk
membangun dan mengelola KEK.
|