Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/693

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 683 -

  1. Usulan pembentukan KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi persyaratan minimal:
    1. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk;
    2. rencana tata ruang KEK yang diusulkan dilengkapi dengan pengaturan zonasi;
    3. rencana dan sumber pembiayaan;
    4. persetujuan lingkungan;
    5. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansial;
    6. jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis; dan
    7. penguasaan lahan yang dikuasai paling sedikit 5O% (lima puluh persen) dari yang direncanakan.
  1. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 8A
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah wajib mendukung KEK yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8.
  1. Ketentuan Pasal 10 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 10
Setelah KEK ditetapkan:
  1. Badan Usaha yang mengusulkan KEK ditetapkan sebagai pembangun dan pengelola KEK; dan
  2. Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah sebagai pengusul menetapkan Badan Usaha untuk membangun dan mengelola KEK.

8. Pasal 11 . .

SK No 171693 A