Lompat ke isi

Halaman:Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023.pdf/700

Dari Wikisumber bahasa Indonesia, perpustakaan bebas
Halaman ini tervalidasi

- 690 -

  1. menyelenggarakan promosi.
  1. Penyelenggaraan promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dilakukan secara terpadu dengan promosi yang dilaksanakan oleh kementerian / lembaga pemerintah nonkementerian dan/atau Pemerintah Daerah terkait.


  1. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27
  1. Di dalam KEK berlaku ketentuan larangan impor dan ekspor yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Terhadap impor barang ke KEK belum diberlakukan ketentuan pembatasan.
  3. Bagi barang yang membahayakan kesehatan, keselamatan, keamanan, dan/atau lingkungan dapat dikenai pembatasan apabila barang dimaksud bukan merupakan bahan baku bagi kegiatan usaha dan institusi teknis terkait secara khusus memberlakukan ketentuan pembatasan di KEK.
  4. Pelaksanaan ketentuan mengenai impor dan ekspor dilakukan melalui sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional.
  5. Pemerintah Pusat mengembangkan sistem elektronik yang terintegrasi secara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
  1. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 27
  1. Wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK diberi fasilitas pajak penghasilan.

(2) Selain. .

SK No 171700 A